search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Korupsi LPD Yehembang Kauh Mendoyo Ditahan
Jumat, 3 Maret 2023, 09:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tersangka Korupsi LPD Yehembang Kauh Mendoyo Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jembrana telah menahan tersangka INP dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo, Jembrana Kamis (02/03/2023).

"Kita  Melakukan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan alasan obyektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP. Jaksa memiliki kekhawatiran bahwa Tersangka INP akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Salomina menambahkan, sebelumhya Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 lalu.

Setelah dilakukan penyidikan, Tersangka INP telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh bermula pada bulan Mei 2021. Saat itu, 4 warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh bahwa nasabah LPD tidak bisa menarik tabungan karena tidak memiliki dana. 

Rapat Desa Adat (Paruman) pada bulan Mei 2021 kemudian memutuskan untuk melakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD.

Setelah dilakukan audit, ditemukan selisih dan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana menunjukkan bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi. 

Oleh karena itu, Tersangka INP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami