search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Plate Disebut Kirim Bantuan Korban Banjir NTT Pakai Uang Korupsi BTS
Selasa, 27 Juni 2023, 17:12 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Plate Disebut Kirim Bantuan Korban Banjir NTT Pakai Uang Korupsi BTS

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dana hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) diduga mengalir ke korban banjir di Flores Timur, NTT.

Dugaan tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate yang didakwa merugikan negara sebesar Rp8 Triliun.

Pemberian bantuan tersebut diduga dilakukan Plate dengan meminta Direktur Utama BAKTI, Anang Acad Latif untuk mengirim sejumlah uang ke korban banjir di Flores Timur.

"Pada April 2021, sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa menyebut instruksi diberikan Plate kepada Anang dalam rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus BTS BAKTI Kominfo diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Plate disebut memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000,00 (Rp17 miliar).

Tindak pidana ini dilakukan Plate bersama-sama dengan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Paket-paket proyek yang tengah digarap BAKTI Kominfo berada di wilayah terluar dan terpencil seperti di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2021, BAKTI Kominfo berkomitmen untuk membangun total 7.904 BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

Proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberi solusi bagi desa/kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G. Akan tetapi, dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh para tersangka/terdakwa.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami