search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BNNP Kembali Ringkus Jaringan Narkoba Medan-Bali, Sita 5,4 Kg Ganja
Senin, 18 September 2023, 13:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/BNNP Kembali Ringkus Jaringan Narkoba Medan-Bali, Sita 5,4 Kg Ganja.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali meringkus jaringan narkoba kelompok Medan-Bali dalam sebuah pengerebekan, pada Minggu 17 September 2023. 

Penangkapan yang bersinergi dengan Bea Cukai ini berhasil menangkap dua tersangka yakni AI dan MF di dua lokasi di Denpasar. Selain mengamankan dua tersangka, turut disita barang bukti 5 paket besar ganja seberat 5,4 kg. 

Menurut Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, barang bukti tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara.  Terungkapnya kasus tersebut setelah pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai menerima informasi masuknya paket narkoba. Pihak Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan control delivery di lapangan. 

"Ini sebagai bentuk tindaklanjut penanganan narkotika secara extraordinary, BNN Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai," terang Brigjen Nurhadi, pada Senin 18 September 2023. 

Dari hasil control delivery, tim berhasil meringkus AI di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, sesaat menerima paket tersebut. Ia ditangkap bersama barang bukti 5 paket besar ganja seberat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 netto. 

Barang bukti itu ditemukan di dalam paket besar terbungkus pakaian bekas. "Narkotika itu disamarkan dalam pakaian bekas sebanyak 5 paket besar ganja seberat 5,4 kg," ungkapnya. 

Dari keterangan tersangka AI mengaku diperintah oleh seseorang pengendali di medan untuk menyerahkan paket tersebut kepada MF. Pria ini diringkus di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar, pada Minggu 17 September 2023. 

"Dua tersangka ini yakni AI dan MF merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar. Mereka ini beroperasi di Bali," ujarnya. 

Kini, kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat. Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan terkait tindak pidana narkotika. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami