search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Jembrana Catat 16 Kasus Laporan Kekerasan Seksual Libatkan Anak
Senin, 25 Desember 2023, 21:09 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Kejari Jembrana Catat 16 Kasus Laporan Kekerasan Seksual Libatkan Anak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jembrana menjadi perhatian serius setelah mencatatkan angka yang memprihatinkan, khususnya melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. 

Kejaksaan Negeri Jembrana melaporkan adanya 16 kasus Perlindungan Perempuan Anak (PPA), dengan fokus utama pada kekerasan seksual selama tahun 2023.

Data terperoleh menunjukkan bahwa dari total kasus tersebut, 12 di antaranya merupakan persetubuhan terhadap anak, sementara empat kasus lainnya terkait dengan pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun menjadi konsekuensi bagi pelaku kejahatan tersebut.

Dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap, seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial HRY, yang mengaku sebagai orang spiritual, terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Lebih mengkhawatirkan lagi, korban saat ini sedang hamil 30-an minggu.

Delfi Trimariono, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, mengakui kekhawatiran dan prihatin atas kondisi tersebut. Dia menyampaikan keprihatinannya terhadap peningkatan kasus yang melibatkan perempuan dan anak setiap tahun. Pihak kejaksaan lebih menekankan perlunya upaya preventif, terutama dari pemerintah, untuk mengatasi masalah ini.

Dalam upaya penyuluhan, Kejari Jembrana menjadi narasumber dan pemateri mengenai hukum terkait, seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), hingga UU Pornografi. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami situasi yang terjadi di lapangan.

"Dalam beberapa kesempatan kami berpartisipasi untuk menyampaikan tentang penerangan hukum kepada masyarakat agar semakin paham," jelas Delfi saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Desember 2023.

Dia menegaskan bahwa upaya preventif melibatkan penyuluhan, pelayanan pengaduan, dan penyediaan rumah aman. Layanan pengaduan dianggap mendesak karena korban seringkali takut melapor akibat berbagai faktor, seperti hubungan darah dengan pelaku, ancaman, intimidasi, dan lainnya. Sayangnya, hingga saat ini, Kabupaten Jembrana masih belum memiliki rumah aman.

"Setiap daerah sebenarnya wajib punya rumah aman dan menyediakan layanan pelaporan atau pengaduan khusus dari masyarakat terkait PPA. Kami harap bisa segera direalisasikan," tegasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami