search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ABK di Gilimanuk Ditangkap Saat Antar Sabu ke Pembeli
Senin, 26 Februari 2024, 20:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/ABK di Gilimanuk Ditangkap Saat Antar Sabu ke Pembeli.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Seorang karyawan yang juga anak buah kapal (ABK) Kapal Jambo VI berinisial AEP alias A (31), berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya (22/02/ 2024).

Menurut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Gilimanuk

"Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka sebelum akhirnya berhasil melakukan penangkapan," jelas Endang dalam pers release di Aula Mapolres Jembrana, Senin (26/2/2024).

Dari hasil penyelidikan, tersangka ditangkap saat sedang mengantarkan sabu kepada calon pembeli di lokasi yang sama dengan penangkapan, yakni Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,37 gram netto, serta 1,5 pil koplo dari tangan tersangka.

Tersangka AEP alias A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Andi Dwi Purnomo alias A (DPO) dengan imbalan Rp 100 ribu. Selama dua bulan terakhir, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tujuh kali.

Meskipun masih melakukan pengembangan terkait asal barang terlarang ini, Endang menegaskan bahwa tersangka bukan seorang residivis.

Tersangka AEP alias A dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Endang juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran narkoba guna mencegah penyalahgunaan narkoba oleh anak-anak.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami