Bawaslu Bali Tolak Laporan Tim Hukum Amin Terkait Penggelembungan Suara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Bali menolak laporan Tim Hukum Nasional (THN) paslon nomor urut 1 Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), terkait dugaan kecurangan penggelembungan suara pada salah satu pasangan calon capres-cawapres.
Bawalu menilai laporan itu dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
"Tidak memenuhi syarat materiil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat dikonfirmasi Rabu (26/2) malam.
Wirka mengatakan laporan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan karena belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam peristiwa yang dilaporkan atau dugaan kecurangan penggelembungan suara.
Selain itu, dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi di dalam negeri dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional atau pusat.
"Bahwa sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 3, Tahun 2022, saat ini tengah berlangsung tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024," ujarnya
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Calon (Paslon) capres-cawapres nomer urut 1, Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar (AMIN) Provinsi Bali, mencatat ada dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara pada salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres di Bali.
THN Provinsi Bali langsung mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali yang di Ketua THN AMIN Bali yaitu Ahmad Baraas, Sekretaris Dwi Prihatanto, dan anggota H Hary Wantono, pada Jumat (23/2).
Ketua THN AMIN Bali, Ahmad Baraas mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Kantor Bawaslu Bali, di Renon, Kota Denpasar, Bali, untuk menyampaikan pengaduan atau laporan dugaan penggelembungan suara.
"Untuk menunjukkan, bahwa kami ada kepedulian partisipasi kami di dalam soal terwujudnya pemilu yang demokratis di negara kita ini, khususnya di Provinsi Bali," kata Baraas.
Ia juga menyebutkan pihaknya menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya. Pasalnya, data suara yang diinput ke aplikasi Sirekap milik KPU tidak sinkron.
"Kami sudah melakukan tentang adanya hal-hal yang kami duga sebagai kecurangan atau sesuatu yang tidak lazim di dalam input suara di Sirekap yang dimiliki oleh KPU. Itu di antaranya ada di Kabupaten Buleleng, di Kabupaten Jembrana, dan di Kabupaten Badung juga. Itu ada suara-suara yang digelembungkan di paslon (lain). Kemudian juga ada suaranya yang hilang," ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/net