Pilkada Tabanan Dipastikan Tanpa Calon Independen, Isu Kotak Kosong Menguat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pilkada Tabanan 2024 dipastikan tanpa calon independen. Hal ini setelah KPU Tabanan secara resmi menutup pendaftaran calon perseorangan pada Minggu, (12/5) Pukul 23.59 WITA dan tidak ada yang mendaftar.
Sebelumnya KPU Tabanan telah menggelar tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal calon perseorangan untuk Pilbup Tabanan 2024 yang berlangsung sepanjang 8-12 Mei 2024.
“KPU Tabanan telap menutup (tahap) penyerahan dukungan syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan 2024,” ujar Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, Senin (13/5).
Selama tahapan tersebut berlangsung, tidak seorang pun yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memberi sinyal mendaftarkan atau didaftarkan sebagai calon perseorangan.
“Selama rentang waktu tahapan tersebut tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang datang untuk menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan,” ujarnya.
Baca juga:
KPU Tabanan Tetapkan 40 Kursi Dewan
Sebelumnya KPU Tabanan menetapkan minimal batas dukungan untuk calon perseorang sebanyak 31.652 yang dibuktikan dengan foto copy KTP elektronik. Minimal jumlah dukungan itu tersebar di enam kecamatan.
Tidak adanya calon perseorangan untuk Pilkada Tabanan kali ini kemungkinan kotak kosong sebagai lawan dari incumbent menguat.
Kemungkinan melawan kotak kosong ini tidak terlepas dari dinamika bursa pencalonan di beberapa internal partai politik. Terutama di internal PDIP yang bursanya paling dinamis dan ramai.
Di sisi lain, wacana koalisi antara Partai Golkar dan Gerindra yang sempat mengemuka sampai sejauh ini belum ada kepastian.
Bahkan ada kemungkinan satu atau dua partai tersebut justru akan berkoalisi dengan PDIP.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab