search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nihil Calon Perseorangan, Potensi Kotak Kosong di Pilkada Tabanan Makin Besar
Kamis, 16 Mei 2024, 11:43 WITA Follow
image

beritabali/ist/Nihil Calon Perseorangan, Potensi Kotak Kosong di Pilkada Tabanan Makin Besar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tidak adanya calon perseorangan di Pemilihan Bupati Tabanan 2024 dinilai memperbesar potensi kotak kosong atau calon tunggal. 

Hal ini diungkapkan oleh tokoh Puri Anom Tabanan Anak Agung Ngurah Panji Astika. Sebelumnya KPU Tabanan telah menutup pendaftaran calon perseorangan dengan nihil pendaftar. 

“Apalagi raihan kursi di DPRD Tabanan, PDI Perjuangan tembus 31 kursi. Ini pastinya sangat menyulitkan partai lain,” ujarnya Rabu, (15/5).

Apalagi untuk mengusung calon di luar PDI Perjuangan Pilkada Tabanan, minimal Partai Golkar dan Gerindra harus melakukan koalisi. “Jika ada salah satu yang merapat ke PDI Perjuangan, sudah selesai,” ujarnya. 

Ngurah Panji sempat berkelakar jika Pemilu tidak perlu dilaksanakan di Tabanan karena sudah akan ketahuan siapa pemenangnya. Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari gelontoran bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat. 

“Memang tidak perlu. Tapi, jika melawan kotak kosong agak menarik,” ujarnya.

Sebagai kader Gerindra dan sempat nyalon sebagai calon Bupati Tabanan pada 2020, Ngurah Panji mengatakan belum ada komunikasi perihal Pilkada dengan pengurus atau ketua partai. 

“Belum ada, tapi berat juga untuk Pilkada saat ini,” ujarnya.

Untuk mengusung kandidat di Pilkada Tabanan, minimal harus memiliki delapan kursi di DPRD Tabanan, Sementara partai di luar PDI Perjuangan yang berpotensi adalah Gerindra dan Golkar.  

Perolehan kursi DPRD saat Pemilu Legislatif 2024 di Tabanan tertinggi didapat PDIP sebanyak 31 kursi, Golkar 4 kursi, Gerindra 4 kursi dan Demokrat 1 kursi dengan jumlah total sebanyak  40 kursi. 

Jumlah 40 kursi terdiri dari empat dapil. Rinciannya Dapil I (Tabanan-Kerambitan) 10 kursi, Dapil II (Selemadeg, Selemadeg Barat, Selemadeg Timur, Pupuan) 10 kursi, Dapil III (Penebel-Baturiti) 9 kursi, dan Dapip IV (Kediri-Marga) 11 kursi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami