search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hotman Paris Pegang Bukti BAP: Kasus Vina Bukan Kecelakaan Tunggal
Rabu, 22 Mei 2024, 10:54 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Hotman Paris Pegang Bukti BAP: Kasus Vina Bukan Kecelakaan Tunggal

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menegaskan kematian yang dialami oleh Vina di Cirebon, Jawa Barat bukan kecelakaan tunggal.

Ia menemukan bukti jika Vina sempat diperkosa sebelum dibunuh oleh para pelaku. Hal ini ia dapatkan ketika menganalisis berita acara Pemeriksaan (BAP) para pelaku serta hasil autopsi Vina.

"Vina almarhumah yang memperkosa adalah Eko. Ketika memperkosa almarhumah masih perawan. Ini menurut BAP. Lalu Supriyanto, Eka, Jaya, Hadi Saputra. Dan DPO yang ikut memperkosa adalah Pegi alias Perong dan Dani," kata Hotman dalam postingan di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

"Mengenai tuduhan orang ini kecelakaan murni. Ini hasil autopsi. Di kemaluan korban ditemukan sperma. Dan luka di tubuhnya yang jelas bukan kecelakaan," tambahnya.

Sebelumnya terdapat anggapan jika Vina dan kekasihnya mengalami kecelakaan tunggal.

Hotman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk memproses secara pidana para oknum yang menghalang-halangi penyidikan kasus Vina. Terlebih, bagi para oknum yang menganggap kasus Vina sekadar kecelakaan tunggal.

"Oknum yang coba halangi penyidikan untuk temukan tiga pelaku DPO, yang oknum yang katakan ini kecelakaan tunggal di jalan raya. Mohon segera diproses pidana oknum-oknum tersebut. Karena kalau dibaca BAP ini terang benderang tampa ada rekayasa," kata dia.

Hotman juga menemukan ada 11 orang kelompok bermotor yang melakukan pengejaran kepada Vina dan kekasihnya, Eki (16). Setelah Vina dan Eki ditangkap, maka para pelaku tersebut memperkosa Vina secara bergiliran.

"Bahkan dia katakan waktu saya memperkosa saya tak sempat keluar spermanya keburu gantian dengan rekan yang lain. Ini jelas-jelas Semua BAP hampir sama. Kalau ada oknum yang sampaikan ini kecelakaan di jalan raya agar di proses pidana oleh penyidik. Ini semua diuraikan secara terang benderang di sini," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina belakangan jadi sorotan lagi setelah kisahnya pilunya diangkat dalam film layar lebar. Pada 27 Agustus 2016 lalu,Vina (16) dan kekasihnya,Eki (16) dibunuh oleh kelompok bermotor.

Kuasa hukum para pelaku yang sudah ditahan Jogi Nainggolan menyatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali atau PK.

Eki beralasan PK dipertimbangkan jika kasus ini nantinya bisa terungkap secara transparan.

"Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan," kata Jogi, Jumat (17/5).

Jogi mengklaim para pelaku kejahatan pembunuhan ini tidak terkait dengan para kliennya. Padahal mereka saat ini sudah divonis dan menjalani hukuman.

Mereka yang kini menjalani masa hukuman adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman yang divonis seumur hidup. Sementara satu pelaku yang divonis 8 tahun penjara karena masih dibawah umur adalah ST.

Jogi mengatakan ia masih yakin lima kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Karena itu ia mendukung langkah Polda Jabar mengusut kasus pembunuhan Vina secara transparan.

Tiga pelaku yang hingga kini masih buron adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Mereka sampai kini, masih menghirup udara bebas.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, sampai saat ini, ketiga pelaku itu masih dilakukan perburuan.

"Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku," ungkap Surawan, saat dihubungi, Senin (13/5).

Tidak dijelaskan, mengapa pengejaran kepada tiga tersangka terkesan mandek sejak 2016 lalu sampai dengan sekarang. Namun Surawan memastikan, ketiga pelaku itu masih terus dilakukan pencarian untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.

"Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran," ungkap Surawan. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami