600 Ribu Rokok Ilegal Disita dalam Penggerebekan Bea Cukai di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam sebuah operasi dadakan, Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar meringkus seorang pengedar rokok ilegal berinisial HMS di wilayah Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.
Pelaku HMS dipergoki sedang membongkar rokok ilegal berbagai merk dari dalam mobil miliknya.
Menurut Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno dalam keterangan persnya, dalam pengerebekan itu pihaknya menyita barang bukti rokok ilegal berbagai merek sebanyak 229.800 batang. Pihak Bea Cukai juga menggeledah sebuah gudang milik pelaku di Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
"Dalam penggeledahan gudang di kamar kos itu disita barang bukti rokok berbagi merk sebanyak 429.040 batang," tegasnya, pada Jumat 24 Mei 2024.
Puguh Wiyatno menerangkan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pembongkaran rokok ilegal di Pemecutan Kaja. Pihaknya kemudian menelusuri dan ternyata benar pelaku HMS dipergoki sedang melakukan pembongkaran.
"Jadi, pelaku sedang membongkar rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Petugas langsung menginterogasi pelaku hingga terungkap ada gudang penyimpanan rokok serupa di Jalan Himalaya," beber Pugu Wiyatno.
Dibeberkannya, ratusan rokok ilegal yang disita tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar. Dari hasil penelitian dan pencacahan diketahui total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil dicegah sebanyak 658.840 batang.
"Ratusan rokok berbagai merek terdiri dari Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin. Kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp642.151.001," ungkapnya.
Terhadap pelaku HMS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Pugu Wiyatno mengatakan pengungkapan ini melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk laporan terhadap pemberantasan rokok ilegal.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat. Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus mengawasi dan penegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis dan transparan guna menjaga keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy