search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jero Dasaran Alit Divonis Enam Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Kamis, 30 Mei 2024, 08:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jero Dasaran Alit Divonis Enam Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Rabu, (29/5). 

"Dengan keputusan ini, kami dari tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada klien kami," ujarnya seusai sidang. 

Dengan menyatakan banding, maka pihaknya dikatakan Agus Mulyawan akan segera menyusun nota banding dan mengajukan banding sebelum 14 hari setelah pernyataan banding yang diajukannya. 

Sementara itu, pihak jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dengan keputusan hakim yang menghukum JDA lebih rendah dari tuntutan jaksa atas Kasus JDA. Sebelumnya tim JPU Kejari Tabanan menuntut JDA dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara. 

Sementara, Tim kuasa hukum Korban, Nyoman Yudara menyatakan menerima vonis hakim. Karena menurutnya keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan sudah memenuhi unsur pidana yang didakwa.

"Kami dari pihak korban menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Karena menurut kami putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan memenuhi unsur dari tindak kejahatan yang dilakukan," jelasnya.

Persidangan di PN Tabanan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ronny Widodo, didampingi oleh hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan yang ada di dalam pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Selain pidana penjara selama enam tahun, hakim juga menyertakan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. 

Sebelumnya, Jero Dasaran Alit didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng pada tanggal 23 Januari 2023. Sebelumnya Dasaran Alit  ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi  tambahan tiga pasal primer, yakni  pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami