search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Karangasem Butuh 1.426 Petugas Pantarlih Pilkada 2024
Kamis, 6 Juni 2024, 22:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Karangasem Butuh 1.426 Petugas Pantarlih Pilkada 2024.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Memasuki tahapan Pilkada Karangasem yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang, KPU akan kembali melaksanakan pemutakhiran data pemilih. 

Untuk mendukung pelaksanakan pemutakhiran data tersebut, KPU Karangasem akan melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Proses perekrutan petugas Pantarlih akan diumumkan pada mulai 13 hingga 17 Juni 2024 mendatang. KPU Karangasem total membutuhkan sebanyak 1.426 orang petugas Pantarlih yang akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan masa kerja mulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

"Untuk memperlancar proses rekrutmen badan adhoc di tingkat bawah, PPK dan PPS sudah mulai diarahkan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai tahapan rekrutmen Pantarlih ini," terang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara, Kamis (6/6/2024). 

Ia mengatakan, Petugas Pantarlih ini akan bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pada 856 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Karangasem.

Nantinya, calon Pantarlih harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, harus melengkapi daftar riwayat hidup, foto kopi KTP, foto kopi ijazah menengah atas, pas photo, surat pernyataan dan surat keterangan. Usia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. 

Setelah proses pengumuman pendaftaran, kemudian dilanjutkan penerimaan pendaftaran pada 13-19 Juni 2024, berlanjut penelitian administrasi calon Pantarlih 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21-23 Juni 2024, penetapan hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024, dan dilanjutkan pelantikan Pantarlih pada 24 Juni 2024.

"Kita tekankan dalam pembentukan Pantarlih mengutamakan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika serta kompatibel dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih," terang Sukara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami