search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komite Adukan Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 4 Selat karena Palsukan Tanda Tangan
Sabtu, 8 Juni 2024, 19:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Komite Adukan Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 4 Selat karena Palsukan Tanda Tangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Ketua Komite SDN 4 Selat di Desa Selat Kecamatan Sukasada, Putu Ardika mengadukan Ketut Sugiartana, S.Pd selaku Kepala SDN 4 Selat bersama I Made Wismaya, selaku Bendahara ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng. 

Mereka diadukan karena diduga memalsukan tanda tangan untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) sejak tahun 2022. 

Dalam pengaduan yang juga disampaikan ke Pj. Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kapolres Buleleng, Kapolsek Sukasada hingga Bhabinkamtibmas Desa Selat serta Babinsa Selat termasuk Perbekel Desa Selat, menyampaikan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite SDN 4 Selat dalam rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2024.

“Dugaan pemalsuan tanda tangan baru saya ketahui dan sejak tahun 2022 ternyata kami di Komite tidak pernah dilibatkan dalam menyiapkan anggaran BOS itu, sebelumnya selalu dilibatkan dan dengan perbuatan itu sudah saya, selaku Ketua Komite merasa keberatan dan mengadukan ke dinas terkait,” beber Ardika.

Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika, Sabtu 8 Juni 2024 saat dikonfirmasi membenarkan pengaduan dari Ketua Komite SDN 4 Selat yang menyebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana BOS.

“Sudah kami terima pengaduan itu dan sudah dilakukan konfirmasi dan memang benar ada dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Kami nanti akan memberikan teguran berkaitan dengan permasalahan itu, sebab dugaan pemalsuan itu dilakukan Bendahara atas perintah Kepala Sekolah,” ungkap Astika.

Kadisdikpora Astika menyebutkan tidak bisa memberikan sanksi langsung terhadap dugaan pemalsuan tersebut. “Sementara kita proses dulu dan klarifikasi kepala sekolah membenarkan itu, namun untuk sanksi kami belum bisa memberikan dan kemungkinan hanya teguran, sebab ada pihak berwenang yang bisa menangani kasus tersebut,” tegasnya.

Selain mengadukan persoalan selama tiga tahun itu ke dinas terkait dan lantaran tidak mengetahui dana yang cair digunakan untuk program sekolah, Ketua Komite SDN 4 Singaraja juga menyampaikan pengaduan tersebut ke Mapolres Buleleng sehingga mendapatkan penanganan secara hukum.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami