search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sindikat Penipuan Online Modus Jual HP Murah di Bali Terbongkar
Selasa, 11 Juni 2024, 20:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sindikat Penipuan Online Modus Jual HP Murah di Bali Terbongkar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap lima pelaku sindikat penipuan online bermodus menjual handphone (HP) murah. Mereka ditangkap pada akhir Mei 2024 lalu di sejumlah lokasi, salah satu di antaranya anak di bawah umur. 

Kelima pelaku yakni Andhika Kurnia Pandia, 38, Muh Sabir (32), A Jusman (38), Muzakkir (23), dan MIA (16). Polisi masih mengejar 3 pelaku lain dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial R, P dan A. 

Menurut Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra saat rilis didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, para pelaku ini beraksi di wilayah Bali dan Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan ini berdasarkan laporan salah satu korbannya, Ida Bagus Gede Adi Wirawan (31). 

Korban yang tinggal di Dalung Permai itu mendapati postingan video reels dari akun instagram @taraphone store pada 19 April 20024. Akun tersebut mempromosikan penjualan HP merk Iphone dengan harga murah. 

Pelapor tertarik membeli Iphone 12 Max berharga murah tersebut. Ia lantas membayar melalui transferan ke rekening yang diberikan akun tersebut atas nama PT Berkah Bersama Tarashop, sejumlah Rp 1,1 juta. Tapi ternyata, HP yang dipesan tidak pernah datang. Pria asal Marga, Tabanan itu mendatangi Toko tersebut ke Dalung hingga akhirnya mengetahui dirinya ditipu. 

"Karyawan toko itu menyampaikan kepada korban bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik toko," ujarnya pada Selasa 11 Juni 2024. 

Setelah kasusnya dilaporkan, pihaknya menyelidiki dan melakukan profiling terhadap rekening akun Instagram penipu tersebut. Hingga akhirnya menangkap seorang pelaku, Andhika di Uma Residence, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Dari interogasi, pria asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu mengaku dirinya diminta oleh pelaku R untuk membuat rekening. Dijelaskanya, pelaku Andhika dan R berkenalan di LP Kerobokan karena keduanya residivis kasus narkoba. 

"Pelaku R (DPO) meminta Andhika membuatkan rekening untuk dipakai judi online. Kemudian, beberapa orang minta dibukakan rekening, hingga si Andhika ini keluar dari LP pada 2022," jelasnya. 

Sehingga dari pembuatan rekening itu, pelaku Andhika memperoleh keuntungan bayaran setiap minggu sebesar Rp 1 juta. Ringkasnya, pelaku Andhika membuat rekening atas nama PT dan didaftarkan ke Kemenkumham. 

"Jadi, jika ketahuan melakukan tindakan melanggar hukum, maka rekening dan PT tersebut akan diblokir, tapi dia akan membuat lagi yang lain. Selain itu dia membuat rekening dari KTP. Ada KTP yang didapat dari orang-orang di LP dan ada juga KTP diduga palsu yang dia beli," terangnya. 

Selanjutnya, rekening-rekening buatan pelaku digunakan untuk menerima transaksi dari korban yang tertipu.

Hasil pendalaman kasus tersebut munculah nama dua DPO lain, yakni A dan P.  Nama terakhir ini diduga sebagai otak pelakunya. 

"Pelaku R mengenalkan Andhika kepada P dan agar rekening yang dibuat diserahkan kepada P yang disebut sebagai otak atau bos dari sindikat ini. Keberadaan P diduga berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan," imbuhnya. 

Dari penyidikan diketahui salah satu kelompok anak buah dari P yaitu Muh Sabir, A Jusman, Muzakkir dan MIA, berada di sebuah rumah di Kecamatan Pancariang, Sidrap, Sulsel. Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan, pada 6 Juni 2024. Disebutkan, keempatnya direkrut oleh pelaku A (DPO) selaku anak buah dari pelaku P. 

"Keempat pelaku bertugas sebagai operator di media sosial yang menawarkan promo HP murah," bebernya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yakni 14 unit HP yang digunakan untuk melakukan penipuan online. Kemudian, 23 buku tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 kartu KTP dengan berbagai nama, dua kartu SIM, 39 kartu ATM berbagai bank, dua buah token BNI, dua buah sticker KTP, dua Hp Samsung. Sementara barang bukti yang disita dari Muh Sabir yakni uang tunai sebesar Rp 25 juta. Sedangkan, barang bukti disita dari A Jusman berupa dua buah HP. 

Perwira melati dua di pundak itu menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya. Kemudian, di akun baru itu dibuatkan postingan penjualan, promo harga murah dan membuat rekening menyerupai nama toko handphone. Sehingga para calon korban tertarik dan melakukan pembelian. 

AKBP Ranefli Dian Chandra mengatakan sampai saat ini ada 14 orang yang melapor menjadi korban penipuan ke Polda Bali. Namun diduga kuat masih banyak korban korban lainnya yang belum melapor. 

"Mereka bagi hasil kejahatan dengan sistem pembagian keuntungan menggunakan persentase dari jumlah korban yang ditipu. Para tersangka mendapat masing-masing 20 persen dari total hasil penipuan. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami