80 Tewas di Jepang Diduga Karena Minum Suplemen Penurun Kolesterol
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Suatu perusahaan farmasi Jepang sedang menyelidiki 80 kematian yang berpotensi terkait suplemen yang mengandung ragi. Jumlah ini meningkat dari yang sempat dilaporkan sebelumnya.
Perusahaan tersebut, Kobayashi Pharmaceutical, pada Maret telah melaporkan lima kematian yang berpotensi terkait beras CholesteHelp dan pil ragi merah yang diproduksinya.
Pejabat Kementerian Kesehatan Jepang mengatakan suplemen tersebut mengandung asam puberulic, senyawa sangat beracun yang merupakan produk jamur. Suplemen diklaim dapat membantu menurunkan kolesterol.
Menanggapi lonjakan kematian tersebut, Menteri Kesehatan Keizo Takemi menyesalkan Kobayashi Pharmaceutical tidak memberikan informasi terbaru kepada kementerian lebih awal.
Dikutip dari Strait Times, perusahaan yang berbasis di Osaka itu belum memberikan informasi baru mengenai kematian yang berpotensi terkait dengan CholesteHelp sejak bulan Maret.
Sejak Maret, Kobayashi Pharmaceutical telah menerima laporan dari 1.656 orang yang mencari nasihat medis untuk masalah kesehatan terkait CholesteHelp, dan 289 orang telah dirawat di rumah sakit.
CholesteHelp telah ditarik dari pasar Jepang dan China, satu-satunya negara tempat suplemen tersebut dijual, menurut juru bicara Kobayashi Pharmaceutical.
Takemi mengatakan pemerintah akan turun tangan lebih berperan aktif dalam penyelidikan.
"Kami tidak bisa membiarkan Kobayashi Pharmaceutical menanganinya lagi," katanya.
Kobayashi Pharmaceutical didirikan pada 1919. Meskipun bukan salah satu perusahaan farmasi terkemuka di Jepang, Kobayashi Pharmaceutical memproduksi berbagai suplemen dan produk kesehatan seperti penghangat tangan dan penyegar udara, beberapa di antaranya dijual di Amerika Serikat dan negara lain di Asia.
Pedoman kendali mutu terkait suplemen dan produk sejenis ditetapkan di Jepang pada tahun 2015.
Peraturan tersebut dianggap tidak seketat peraturan Jepang yang mengatur obat resep. Perusahaan biasanya melakukan pelaporan kepatuhan mandiri dan bukan menjalani pemeriksaan negara. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net