search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengunjung Curi HP dan Uang Pelayan Kafe di Gianyar
Kamis, 8 Agustus 2024, 14:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengunjung Curi HP dan Uang Pelayan Kafe di Gianyar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pelaku pencurian berinisial PNM harus berurusan dengan petugas kepolisian Polres Gianyar. Pasalnya pria usia 43 tahun itu telah melakukan aksi pencurian handphone dan uang milik pelayan kafe di Warung Kafe AJ Jalan Sinta, Kelurahan Bitera, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (10/3/2024) sekira pukul 03.30 WITA dimana korban berinisial NWS (22) yang merupakan salah seorang pelayan di Warung Kafe AJ sedang keluar dari mejanya untuk mendatangi tamu. Namun korban lupa dan meninggalkan satu unit handphone dan dompet di atas meja. 

Setelah beberapa saat ketika korban mendatangi mejanya, ternyata satu unit handphone dan dompet yang berisikan uang dan sejumlah kartu telah hilang dicuri.

Korban yang panik kemudian berusaha mencari handphone dan dompetnya yang hilang, korban pun akhirnya menemukan dompetnya di depan kafe namun uang yang ada didalamnya sebesar Rp800 ribu telah hilang. Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke petugas kepolisian Polres Gianyar.

Kemudian pada Kamis (1/8/2024) petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta kepada Kanit I Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial PNM di rumahnya kawasan Desa Serongga Gianyar. 

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap handphone dan juga uang di dalam dompet milik pelayan kafe di Warung Kafe AJ beberapa bulan yang lalu. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami