search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Pemuda NTT Kedapatan Mabuk dan Bawa Sajam di Lapangan Puputan Badung
Minggu, 11 Agustus 2024, 20:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Pemuda NTT Kedapatan Mabuk dan Bawa Sajam di Lapangan Puputan Badung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tiga orang pria Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) kedapatan mabuk dan membawa senjata tajam diamankan Polisi di areal Lapangan Puputan, Denpasar Barat, pada Minggu 11 Agustus 2024 dini hari. Ketiganya yakni Damianus Umbu Njukang (20), Petrus Porogheda (22), dan Perdinan Boruring (22). 

Tiga pemuda itu terjaring razia gabungan Polsek Denpasar Barat, TNI, Satpol PP, Pecalang, dan staf Camat Denpasar Barat. 

"Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dan pedang saat gelar pesta minuman keras di Lapangan Puputan Badung," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan dalam keterangan persnya. 

Diungkapkannya, dari ketiga pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu diamankan sebilah pedang dan tiga bilah pisau. Setelah diperiksa, ketiga pria mabuk itu mengaku sajam itu dibawa dari Sumba untuk jaga diri. 

"Ngakunya untuk jaga diri," bebernya. 

Kompol Laksmi mengatakan razia gabungan ini digelar dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan. Dalah satu tujuan utama yakni membubarkan masyarakat yang masih berkumpul di lapangan setelah batas waktu yang ditentukan.

"Kita amankan tiga orang pria mabuk karena membawa senjata tajam. Ketiganya diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kompol Laksmi.

Langkah dari Polsek Denpasar Barat ini diapresiasi oleh Camat Denpasar Barat Ida Bagus Md Purwanasara. Dia berharap langkah tegas seperti ini dapat menekan kriminalitas di Denpasar Barat. 

"Jadi, batas waktu kegiatan di Lapangan Puputan Badung sampai pukul 00.00 sesuai Pasal 54 Peraturan Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum," imbuhnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami