search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PN Denpasar Klarifikasi Kasus Landak Jawa: Belum Ada Putusan Hakim
Selasa, 10 September 2024, 15:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/PN Denpasar Klarifikasi Kasus Landak Jawa: Belum Ada Putusan Hakim.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberikan tanggapan terkait maraknya pemberitaan mengenai kasus dengan terdakwa I Nyoman Sukena yang memelihara satwa landak jawa dan saat ini tengah diproses di pengadilan. 

Pihak Pengadilan merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan obyektif terkait perkembangan kasus tersebut.

Wayan Suarta, juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan I Nyoman Sukena, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), masih dalam tahap persidangan. 

"Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 12 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa. Hingga saat ini, belum ada putusan hakim atau vonis terhadap terdakwa," jelas Suarta dalam keterangannya, Selasa (10/09).

Menurut Suarta, terdakwa I Nyoman Sukena dihadapkan pada dakwaan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. 

"Ancaman pidana untuk dakwaan tersebut adalah paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,-. Namun, perlu dicatat bahwa ancaman pidana dalam pasal dakwaan bukanlah vonis atau putusan hakim. Itu hanya merupakan batasan atau acuan yang ditetapkan undang-undang dalam menjatuhkan putusan," kata Suarta.

Suarta juga menjelaskan bahwa terdakwa saat ini ditahan oleh Penuntut Umum, dan penahanan tersebut dilanjutkan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP. 

"Tim Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan pada persidangan 5 September 2024. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan memberikan keputusan pada sidang mendatang, 12 September 2024," imbuhnya.

PN Denpasar berharap masyarakat Bali bersikap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim untuk menjalankan proses persidangan secara adil. 

"Kami berharap masyarakat dapat bersikap tenang dan mempercayakan proses persidangan kepada Majelis Hakim. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan," tutup Suarta.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami