search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
APK di Jembrana Banyak Melanggar, Bawaslu Surati 2 Tim Pemenangan
Kamis, 17 Oktober 2024, 21:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/APK di Jembrana Banyak Melanggar, Bawaslu Surati 2 Tim Pemenangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana mengungkapkan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) 01 dan 02 yang melanggar aturan penempatan. 

Dari sejumlah APK yang terpasang di setiap kecamatan, sebagian besar tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing tim pemenangan untuk menertibkan APK secara mandiri sebelum penertiban oleh Tim Gabungan yang akan dimulai pada Kamis, 17 hingga 21 Oktober 2024.

Berdasarkan data dari Bawaslu Jembrana, di Kecamatan Negara tercatat ada 6 APK yang melanggar dari total 16 APK yang terpasang, sementara di Kecamatan Jembrana terdapat 19 APK melanggar dari 54 APK. 

Di Kecamatan Melaya, pelanggaran lebih tinggi, dengan 44 APK dari total 55 yang terpasang. Di Kecamatan Mendoyo, sebanyak 14 dari 42 APK terdeteksi melanggar, dan ironisnya di Kecamatan Pekutatan, semua APK yang terpasang, sebanyak 42, ditemukan melanggar aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan Bawaslu Jembrana sebelumnya telah memberikan imbauan kepada tim kampanye terkait penertiban APK. 

"Sekarang kami serahkan kepada KPU untuk mendampingi tim kampanye dalam menertibkan APK yang melanggar aturan selama lima hari mulai hari ini," ujarnya.

Pande juga menjelaskan pelanggaran tersebut mencakup APK yang dipasang di pohon, bahu jalan, dan fasilitas umum. Namun, APK yang dipasang di posko kemenangan atau di telajakan (lahan pinggir jalan) tidak akan diganggu. Ia juga menambahkan bahwa pemasangan APK di lahan pribadi harus disertai izin dari pemilik lahan.

Jika setelah imbauan ini masih ditemukan APK yang melanggar, Bawaslu bersama Satpol PP dan KPU akan melakukan penertiban. "APK yang ditertibkan akan diamankan, baik di Bawaslu maupun Satpol PP, tergantung koordinasi lebih lanjut," jelas Pande. 

Tim kampanye juga memiliki kesempatan untuk mengambil kembali APK yang telah ditertibkan dengan mengisi formulir pernyataan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami