search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengemudi dan Aplikator Dukung Revisi Pergub Bali Tentang Ojol
Kamis, 23 Januari 2025, 09:43 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pengemudi dan Aplikator Dukung Revisi Pergub Bali Tentang Ojol.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polemik mengenai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Bali kembali menjadi sorotan. 

Isu ini mencuat setelah anggota DPD Bali, Ni Luh Djelantik, mengangkat aspirasi masyarakat Bali yang menginginkan aplikasi transportasi online patuh menjalankan Pergub. Beberapa driver ojol menyatakan bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan oleh aplikator.

I Nyoman Suanarta, seorang driver Grab di Bali, yang menjelaskan bahwa Grab telah lama menjalankan aturan yang sesuai dengan Pergub Bali No. 40/2019. 

“Di Grab, aturan ini sudah berjalan dari lama. Saya sering mendapat notifikasi terkait aturan tersebut, dan menurut saya, ini adalah hal yang penting untuk diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi seperti ini membantu menciptakan harmoni dalam operasional transportasi online di Bali. I Nyoman Suanarta mengapresiasi langkah pemerintah Bali dalam memperkuat aturan ini.

“Saya berharap aturan ini semakin ditegakkan untuk kebaikan bersama. Ini juga bentuk perlindungan bagi pengemudi lokal,” katanya.

Ia menyebut bahwa pada praktiknya, aturan tersebut memang sudah diterapkan. Bahkan, para driver Grab semuanya pakai mobil pelat Bali, termasuk drivernya juga Orang Bali. 

Meski demikian, mungkin saja di lapangan masih ada pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk mengakali peraturan. Misal, dengan mengganti pelat kendaraan. Tapi biasanya, langsung ditindak oleh Aplikator. 

Aplikator ojol seperti Grab memberikan dukungan terhadap revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi. 

Halim Wijaya, Director of East Indonesia, Grab Indonesia, melalui pesan tertulis yang diterima, Rabu (22/1/2025) di Denpasar menyampaikan pihaknya selalu membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. 

“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Kami juga siap berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Halim Wijaya. 

Ia juga menegaskan bahwa Grab selalu mematuhi peraturan yang berlaku di seluruh area operasionalnya, termasuk di Bali.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019, pengemudi yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi, (Pasal 7),” ujar Halim Wijaya.

Ia menambahkan bahwa seluruh calon Mitra Pengemudi Grab melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum diterima menjadi mitra pengemudi aktif.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami