Awal Tahun, Polresta Denpasar Jebloskan 53 Tersangka, Ungkap 47 Kasus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi kejahatan kategori 4C (Curanmor, Curat, Cusa dan Curas) menjadi atensi khusus jajaran kepolisian Polresta Denpasar dan Polsek jajaran.
Terlebih kurun waktu dalam awal tahun atau selama bulan Januari 2025 ini berhasil mengungkap 47 kasus dan menjebloskan 53 orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan residivis kasus curanmor.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Muhamad Iqbal Simatupang S.I.K., M.H., melalui Press Conference di mapolsek Sanur, pada Selasa 28 Januari 2025. Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Laorens Heselo SH, SIK menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran.
Pengungkapan kasus ini berlangsung dari awal Januari hingga 27 Januari 2025. Dari penyelesaian perkara 4C tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 47 kasus dan meringkus 53 orang tersangka.
Puluhan kasus itu terdiri dari 19 kasus curat, 6 kasus curanmor, 1 kasus curas, 21, kasus cusa. Sedangkan jumlah tersangka kasus curat 9 orang, curanmor 22 orang, curas 1 orang, cusa 21 orang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor 23 unit, STNK 4 lembar, kunci T 4 buah, kunci palsu 1 buah, plat palsu 1 pasang, ponsel 10 buah, pisau 1 buah dan ac 13 unit, gergaji, kamera, beras 5 kg, tas, cincin dan lain sebagainya.
"Berdasarkan jenis kelamin, 47 laki-laki dan 6 orang perempuan," bebernya.
Kombespol Muhamad Iqbal kembali melanjutkan, dalam penangkapan 53 orang tersangka tersebut, ada 3 orang tersangka residivis. Ketiga tersangka ini terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau yang akrab disebut curanmor.
Mereka adalah Yoga Novasandi (27) asal Dusun Kelanga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Ahmad Soleh alias Bogel (26) tinggal di Jalan Serma Gede, Denpasar dan Muhamad (35) asal Ciputan Timur Tanggerang.
Perwira melati tiga di pundak ini kembali menegaskan, pengungkapan kasus 4C ini juga dilaksanakan di sejumlah wilayah Polsek, seperti Polsek Denpasar Barat 9 kasus, Denpasar Timur 5 kasus, Denpasar Selatan 12 kasus, Denpasar Utara 2 kasus dan Polresta Denpasar 6 kasus.
Bagian lain, Kombes Iqbal menuturkan, ada tiga kasus menonjol yang viral di media sosial (medsos), seperti kasus tindak pidana penganiayaan dan curanmor. Tiga kasus tersebut sudah dituntaskan, berikut mengamankan 3 tersangkanya.
Mereka adalah I Komang Deni Adi Putra (30) asal Banjar Suluban Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kevin Edward (21) tinggal di Jalan Dewata Denpasar Selatan, Santoso (40) asal Dusun Krajan Jember, Jawa Timur.
"Satreskrim Polresta dan Polsek berhasil mengamankan 3 tersangka dalam kasus yang viral di media sosial," sebut Kombespol Iqbal.
Dijelaskannya, kasus yang viral ini terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Uluwatu Kuta Selatan, Jalan Tukad Barito Denpasar Selatan, dan Jalan Semiyak, Kuta.
Kini, ketiga tersangka itu sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy