search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dugaan Transaksi Mencurigakan, 352 Pegawai Kemenkeu Kena Hukuman
Sabtu, 11 Maret 2023, 14:01 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com/Dugaan Transaksi Mencurigakan, 352 Pegawai Kemenkeu Kena Hukuman.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sebanyak 964 pegawai Kementerian Keuangan dicurigai memiliki transaksi mencurigakan sepanjang tahun 2007 sampai 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu mendapatkan hukuman disiplin. 

Informasi ratusan pegawai Kementerian Keuangan yang dicurigai memiliki transaksi mencurigakan tersebut berasal dari 266 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Itjen Kemenkeu. 

“Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai,” kata Awan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). 

Awan menjelaskan dari 266 surat yang dikirimkan PPATK, sebanyak 185 surat merupakan permintaan dari Itjen Kementerian Keuangan. Sedangkan sisanya, 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK. 

Atas surat-surat tersebut, Itjen Kementerian Keuangan telah melakukan sejumla tindak lanjut. Antara lain, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 

Kemudian yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi sebanyak 126 kasus. Hasilnya 352 pegawai mendapatkan hukuman disiplin. 

“Jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai,” kata dia.

Selain itu, sebanyak 31 surat dari PPATK tidak bisa ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu. Sebab pegawai yang dimaksud telah pensiun, tidak ada informasi dan bukan pegawai Kemenkeu. 

“31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu,” katanya. 

Sementara itu yang dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 surat. 

Awan menjelaskan transaksi janggal yang dilaporkan PPATK bersifat diduga mencurigakan. Sehingga yang dilakukan Itjen berupa penelitian dan pemeriksaan. 

“Jadi tidak semuanya transaksi bermasalah, misalnya jual rumah ada uang masuk besar. Jadi konteks seperti ini tidak lanjut clear, jadi bukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata dia.  (sumber: liputan6.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami