search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
12 Pelaku Narkoba di Buleleng Diringkus dengan Barbuk 32,22 Gram Sabu
Senin, 17 Juni 2024, 10:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/12 Pelaku Narkoba di Buleleng Diringkus dengan Barbuk 32,22 Gram Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Anti Narkotika (Antik) Agung 2024 yang digelar Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengamankan 12 pelaku penyalahgunaan narkoba di Buleleng bersama 32,22 gram brutto narkotika jenis sabu.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didamping Kompol I Nyoman Wiranata, Kasat Res Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Minggu 16 Juni 2024 membeberkan hasil operasi antik yang dilakukan Jumat 31 Mei – 15 Juni 2024 dengan mengamankan 12 orang pelaku.

“Operasi antik ini dilakukan dengan sasaran pelaku penyalahgunaan narkotika, selama operasi dalam dua pekan kita mengamankan 12 pelaku penyalahgunaan narkotika dengan TKP di Desa Samgsit, Patemon Baktiseraga, Wanagiri, Bebetin, Dencarik, Banjar dan Sidatapa. Target operasi semua tertangkap bersama barang bukti, termasuk 6 orang di luar dari target operasi,” beber AKBP Widwan Sutadi.

Pada pelaksanaan awal operasi antik agung 2024, Jumat 31 Juni 2024 sekitar pukul 16.07 WITA di Dusun Panaraga, Desa Patemon Kecamatan Seririt menangkap PS (54) bersama barang bukti 5 plastik klip warna bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,15 gr Bruto.

“Dilakukan upaya paksa penggeledahan serta penangkapan di sebuah rumah di desa patemon yang disaksikan oleh Perbekel Desa Patemon kemudian diamankan PS di rumahnya dan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti yang diakui adalah miliknya dan dari hasil interogasi mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama KM masih DPO asal desa sidetapa,” ungkap Kapolres Buleleng.

Di hari yang sama, sekitar pukul 17.26 WITA di Dusun Beji, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng menciduk MS (43) dan WS (59), keduanya warga Desa Sangsit bersama barang bukti sebuah tabung kaca yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 1,14 gr Bruto.

“Kedua pelaku membawa, memiliki, menguasai 1 paket plastik klip bening didalamnya berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,22 gr Bruto yang didapat dari membeli dengan MN dan BR yang kini masih DPO,” ujar Kapolres Widwan.

Masih di hari yang sama, Tim Opsnal Sat Res Narkoba juga menciduk RJ (35) disebuah rumah  di Perumahan Griya Permai  Banjar Dinas  Galiran Desa Baktiseraga  Kecamatan  Buleleng. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Banyuasri menyimpan 20 buah Plastik Klip warna bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat  21,51 gr.

Operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Putu Subita Bawa pada Sabtu 1 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 wita berhasil mengamankan 38 paket sabu yang di bungkus pipet air mineral di Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada dengan pelaku IN (52) warga Desa Wanagiri.

“Tersangka IN membawa, memiliki, menguasai  38 paket pipet plastic air mineral ukuran  gelas warna bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,15 Bruto. Barang bukti didapat dari dirinya dan saat pengeladahan,” papar AKPB Widwan Sutadi.

Sehari kemudian pada Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 15.31 WITA, di pinggir jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin Kecamatan Sawan, Tim Opsnal membekuk CS (32) bersama KA (41), keduanya warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng bersama barang bukti 2 plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,16 gr Bruto dan sebuah alat hisap sabu

“Dari hasil penggeledahan di dapati barang bukti tersebut disimpan di dalam jok motor yang saat itu di kendarai kedua tersangka,” bebernya.

Dalam pelaksanaan operasi itu, polisi juga mengamankan YS (26) warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, pada senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 00.45 wita di parkiran Alfamart Jalan Raya Singaraja -Seririt, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar dengan barang bukti sebuah potongan pipet warna putih yang di dalamnya berisi plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,17 Gram Brutto. 

Selanjutnya pada Rabu 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.15 WITA, di Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, AB (33) warga Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar ditangkap bersama barang bukti 2 buah  plastik klip yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,41 Gram Brutto.

“Hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti disimpan di tugu karang halaman rumah tersangka, dari hasil interogasi barang bukti yang di temukan diakui adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari seorang lelaki yang bernama AK asal desa sidetapa,” ungkap Kapolres.

Penangkapan yang menghebohkan dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng, padsa Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita yang berhasil menciduk tiga orang pelaku, salah satunya adalah Perbekel Desa Pengastulan di Kecamatan Seririt. 

Penangkapan itu diawali dari upaya paksa pengerebegan di sebuah rumah milik dari MA di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa,Kecamatan Banjar. Dalam pengerebegan itu berhasil mengamankan MS (34), saat itu MA bersama  dua orang sempat melarikan diri kemudian di lakukan pengejaran terhadap dua orang yang melarikan diri dan berhasil ditangklap di sebuah rumah di desa pengastulan diantaranya PS (28) dan Perbekel PW (33).

“Dari hasil interogasi terhadap ke tiga tersangka mengakui bahwa sebelumnya mengkonsumsi sabu di desa sidetapa, kemudian ke tiga tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sebuah tabung kaca bening yang berisi residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,34 Gram Brutto, sebuah plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,19 Gram dan sebuah alat hisap sabu,” beber Widwan.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, sedikitnya 12 pelaku narkoba telah diamankan di Mapolres Buleleng bersama barang bukti sabu sebanyak 32,22 gram brutto dalam 70 paket atau kemasan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami