search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
145 Butir Ekstasi Disita dari Pengedar di Peguyangan
Senin, 5 September 2022, 20:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/145 Butir Ekstasi Disita dari Pengedar di Peguyangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Selama bulan Agustus 2022, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil meringkus 10 pelaku pengedar narkoba. Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni ganja kering, sabu dan ekstasi. Satu dari 10 pelaku bernama Feri ditangkap dengan barang bukti 145 butir ekstasi. 

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Made Picha Armedi, tersangka Feri merupakan seorang pengedar ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam. 

Dia ditangkap saat melintas di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WITA. Pada saat itu tersangka Feri sedang bermain ponsel di atas sepeda motor. 

"Karena sudah menjadi target, anggota langsung menghadang dan menggeledah. Tapi tidak ditemukan barang bukti. Tapi setelah ponselnya di cek tersangka mengaku menyimpan ratusan butir ekstasi di kamar kosnya," ujar AKP Picha saat rilis mendampingi Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, pada Minggu 4 September 2022. 

Polisi kemudian menggeledah kamar kos tersangka di Gang Ken Sari Peguyangan, Denpasar Utara. Dalam penggeledahan itu di temukan tas gendong abu-abu yang di dalamnya terdapat empat plastik klip bening yang berisi 145 butir ekstasi. 

"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku dapat 500 butir ekstasi dan yang kami sita itu merupakan sisa yang belum sempat diedarkan," ungkapnya. 

Tersangka Feri juga mengaku mendapatkan perintah dari Jabrik asal Sumatera Utara untuk mengedarkan ekstasi tersebut. Dimana untuk 1 butir ekstasi yang terjual bisa mendapat keuntungan Rp5 ribu. 

"Kami masih buru orang yang mengendalikan tersangka," tegas mantan Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar ini. 

Kini, tersangka Feri dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

AKP Picha melanjutkan, selain tersangka Feri, pihaknya juga menangkap 9 pelaku narkoba dalam bulan Agustus 2022. Dari tangan para tersangka disita 16,82 gram SS, 14,94 gram ganja dan 145 butir ekstasi. 

"Para tersangka rata-rata merupakan pengedar dan sindikat jaringan peredaran narkoba antar pulau," tegasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami