171 Pelanggaran Lalu Lintas oleh WNA di Bali, 56 Kasus Libatkan Turis Rusia
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mengutip data yang dirilis kepolisian Bali pada 12 Maret 2023, tercatat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing selama seminggu terakhir. Sebanyak 56 kasus di antaranya melibatkan turis Rusia.
Ada beberapa insiden lalu lintas terkenal yang melibatkan orang asing yang dilaporkan oleh media lokal selama beberapa bulan terakhir. Pada Januari 2023, seorang turis Rusia berusia 24 tahun tewas saat mengendarai sepeda motor dan terjun 30 meter ke sungai di Ubud. Awal bulan ini, dua warga negara Rusia ditangkap di Bali karena menjalankan kursus mengendarai sepeda motor ilegal.
Rencana melarang turis asing untuk menyewa dan mengendarai sepeda motor di Bali terus berlanjut. Dikutip dari Chanel News Asia, Jumat (17/3/2023), Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pelarangan di tingkat provinsi itu diberlakukan untuk mengatasi turis yang melanggar aturan selama berwisata.
"Kenapa sekarang? Kami kami sekarang bersih-bersih. Selama pandemi Covid-19, itu tidak mungkin dilakukan karena tidak ada turis," kata Koster dalam jumpa pers pada Minggu, 12 Maret 2023.
Ia menegaskan agar sebagai turis, mereka semestinya berperilaku seperti turis. Mereka harus menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agent, alih-alih berkeliaran dengan menaiki sepeda motor.
"Tanpa menggunakan kaus, tak berbaju, tak pakai helm, dan bahkan melanggar aturan dan juga tanpa SIM," ujar Koster.
Ia menyatakan larangan sewa motor untuk turis asing tu akan berlaku pada tahun ini tanpa mendetailkan lebih lanjut. (sumber: liputan6.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net