173 Napi Lapas Karangasem Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77, ratusan penghuni lapas kelas IIB Karangasem mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, Prayitno dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022) menerangkan, total ada 173 orang narapidana dan tahan di LP Kelas II B Karangasem yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022.
Baca juga:
26 Napi Buddhis di Bali Terima Remisi Waisak
"Dari jumlah yang diusulkan tersebut, seluruhnya dikabulkan dengan rincian Remisi umum I (yang masih menjalani pidana) sebanyak 169 orang dan Remisi Umum II (habis menjalani pidana) sebanyak 4 orang, " terang Prayitno.
Ia menjelaskan, pengusulan remisi tersebut bisa dilakukan apabila napi atau tahanan telah menjalani hukuman selama 6 bulan ke atas dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lapas.
Sementara itu, untuk lama remisi yang diperoleh, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Untuk remisi umum I, dari 169 orang napi atau tahanan masing - masing mendapat remisi 1 bulan sebanyak 30 orang, remisi 2 bulan sebanyak 33 orang, remisi 3 bulan sebanyak 61 orang, remisi 4 bulan 29 orang, remisi 5 bulan 14 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang.
Sedangkan Remisi umum II sebanyak 4 orang masing - masing mendapat remisi 1 bulan sebanyak 1 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1 orang 3 bulan sebanyak 1 orang dan remisi 4 sebanyak 1 orang.
"Setelah mendapat remisi umum, yang bebas langsung ada 3 orang, sedangkan yang 1 masih menjalani subsider, tadi penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Karangasem," imbuh Prayitno.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs