search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2.074 Napi Lapas Kerobokan Terima Remisi, 1 WNA Bebas
Rabu, 17 Agustus 2022, 21:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/2.074 Napi Lapas Kerobokan Terima Remisi, 1 WNA Bebas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 merupakan hari yang dinanti-nantikan ribuan napi binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan. Betapa tidak, sebanyak 2.074 napi diberikan remisi dan 61 diantaranya langsung bebas, satu diantaranya warga negara asing. 

Pemberian remisi ini disampaikan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. 

Pemberian remisi itu juga dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam laporannya menyampaikan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

Disamping itu, pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Khususnya di Provinsi Bali, Pemerintah memberikan remisi kepada 2.074 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana sebanyak 61 orang dinyatakan langsung bebas (RU II). Dari dari jumlah total WBP yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang WNA dimana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas," terangnya. 

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi). 

Diperuntukkan bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

"Kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi  untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," terang Wayan Koster. 

Ia juga berpesan, untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan. 

"Saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat serta agar turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik lagi," tutup Wayan Koster.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami