3 Penganiaya Pemuda di Taman Pancing Ditangkap, 1 DPO
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga pelaku penganiaya dan perampasan ponsel milik 3 pemuda di Jalan Taman Pancing Timur, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, ditangkap personel Polsek Denpasar Selatan. Mereka adalah Gibran Gogo (20) asal Sumba NTT, Ade William Kaka (17) dan Andre Mone (25), ketiganya kos di Sawangan, Kuta Selatan.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, ketiga pelaku buruh proyek itu terbukti melakukan kekerasan dan perampasan ponsel terhadap 3 pemuda yang sedang nongkrong di TKP, pada Minggu 25 September 2022 sekira pukul 01.00 WITA.
Ketiga pemuda itu masing-masing Muhamad Abdul Khoir (19), Saiful Rizal (19) dan Dani Abdul Rokhin (17), ketiganya tinggal di Br. Samblong RT II Yeh Sumbul, Jembrana.
Dijelaskan Kompol Made Teja, para pelaku asal NTT itu menganiaya korban dengan mengunakan helm, kayu balok dan tangan kosong. Usai menganiaya, para pelaku menggasak 1 buah ponsel milik korban.
"Tiga pelaku memukul menggunakan helm, kayu balok serta tangan kosong lalu mengambil HP milik korban," ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, korban Muhamad Abdul Khoir mengalami luka di kepala belakang sehingga mendapatkan 6 jaritan serta memar di punggung akibat pukulan benda tumpul.
Korban Saiful Rizal mengalami mengalami luka lebam di punggung akibat pukulan benda tumpul. Sedangkan ponsel Oppo A54 warna biru dan juga vape diambil pelaku. Hal ini juga dialami korban Dani Abdul Rokhim yang kehilangan ponsel Realmi seharga Rp 2.3 juta.
Kapolsek Made Teja mengatakan kronologis kejadian bermula sekira pukul 01.00 WITA, ketiga korban datang ke Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan untuk nongkrong. Di TKP sudah ada sekelompok orang berjumlah 30 orang sedang duduk-duduk.
Tak lama berselang, datanglah sekitar 15 orang lainnya menggeber sepeda motor. Akibatnya terjadi kericuhan. Tiga korban mencoba mendekati untuk melihat apa yang terjadi. Tapi apa daya, ketiga korban malah jadi korban salah sasaran kelompok yang berkonflik.
"Korban dituduh melempar botol ke arah kelompok yang bermasalah tersebut," ujarnya.
Tiga korban yang salah sasaran ini langsung diamuk sekitar 30 orang dan ponsel yang terjatuh dirampas. Tiga korban berhasil kabur untuk berobat ke rumah saksi dan lanjut melaporkan kejadian ke Polisi.
Polsek Denpasar Selatan yang menyelidiki TKP berhasil menangkap 3 pelaku di tempat terpisah, pada Sabtu 13 Oktober 2022. Lokasi penangkapan berlangsung di proyek Perumahan di Teras Ayung dan seorang diamankan saat melintas di Jalan Antasura Denpasar.
Baca juga:
Viral Polisi Aniaya Wanita Berakhir Damai
Polisi kini masih mencari 1 pelaku lain yakni Martin dan sudah masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO).
"Tiga pelaku mengaku menganiaya korban dan merampas ponsel korban akibat pengaruh alkohol. Sebelumnya, para pelaku menuduh korban melemparkan botol ke arah kerumunan, tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl