38 Hektar Lahan Sawah di Badung Beralih Fungsi Tiap Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dinas Pertanian Kabupaten Badung mencatat alih fungsi lahan pertanian terjadi seluas 38 hektar per tahun.
Terjadinya alih fungsi lahan disebabkan, semakin masifnya pembanggunan lahan pemukiman sehinga, lahan pertanian semakin terhimpit setiap tahun di Kabupaten Badung.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana, saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung.
"Kami mencatat terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 38 Heaktar per tahun di Badung," jelasnya.
Dirinya mengatakan, terjadinya alih fungsi lahan akhirnya berdampak kurang efektifnya lahan pertanian di beberapa wilayah di Kabupaten Badung.
"Lahan Pertanian menjadi kurang efektif. Salah satu contoh masalah dihadapi saluran irigasi menghadapi kendala karena alira air irigasi mengalami kebuntuan akibat adanya pembangunan pemukiman-pemukiman di areal pertanian," ujarnya.
Dirinya berharap, adanya Perda terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 2018 mengatur pemberian sanksi bagi yang membangun di lahan LP2B. Adanya LP2B, kata dia, setidaknya akan mampu menekan alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Badung ke depannya.
"Diharapkan adanya Perda tentang LP2B akan mampu menekan alih fungsi lahan yang terjadi di sini saat ini maupun ke depannya," cetusnya.
Wijana menambahkan, dari hasil groundcheck dilakukan tercatat luas lahan baku sawah sembilan ribu dua ratus hektar. Sedangkan lahan sawah dilindungi seluas enam ribu delapan ratus hektar di Kabupaten Badung.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga