50 Knalpot Brong Terkumpul dari Razia Polsek Payangan, Nilainya Capai Belasan Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sebulan terakhir, Polsek Payangan menggelar razia kendaraan khusus knalpot brong. Hasilnya, terkumpul 50 knalpot brong berbagai ukuran. Jika satu knalpot rata-rata seharga Rp300 ribu, maka total barang bukti senilai belasan juta rupiah.
Kapolsek Payangan AKP. I Nengah Sona, menyatakan knalpot yang terkunci dari razia di wilayah Payangan. "Knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan di jalan raya," jelas dia.
Puluhan knalpot brong didapat melalui sistim hunting, pelanggaran kasat mata, kemudian pelanggar digiring Ke Polsek Payangan , dan diberikan pembinaan, membuat surat pernyataan diri, dan bagi pemilik motor wajib memasang knalpot sesuai standar jika ingin mengambil motor masing-masing.
Kapolsek Payangan tidak segan-segan menindak pelanggaran khususnya warga masyakarat yang masih menggunakan knalpot bising. Sebab, ketentuannya sudah diatur dalam STR Kapolda Bali Nomor: STR/906/XI/Ops 1.3./2023, Perihal perintah Penertiban Ranmor Roda Dua / R2 yang menggunakan Knalpot Bronk dan adanya Komplain Masyarakat melalui Medsos tentang adanya Geng motor menggunakan Kenalpot Bronk yang sangat meresahkan masyarakat.
"Kami meminta warga para pengendara kendaraan bermotor yang masih memakai kenalpot brong segera mengganti dengan knalpot yang sesuai standar sebelum kami tindak dengan tilang," jelas dia.
Pelanggar juga disiapkan pasal 285 ayat (1) Undang Undang LLAJ. Selanjutnya, knalpot brong ini tidak bisa dikembalikan ke pemiliknya. "Terkait barang bukti knalpot brong ini kami akan musnahkan," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr