search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
559 Korban Investasi Bodong PT DOK Lapor Polda, Ribuan Lainnya ke Kantor Polisi
Jumat, 2 Desember 2022, 14:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/559 Korban Investasi Bodong PT DOK Lapor Polda, Ribuan Lainnya ke Kantor Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 559 orang Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) melapor ke Polda Bali.

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali nominal penipuan yang dialami para korban ini pun ada di angka fantastis yakni mencapai Rp55,8 Miliar

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan bahwa jumlah itu hanya korban yang tercatat melapor di Polda Bali. Sedangkan yang tidak melapor di Polda Bali mencapai sekitar ribuan orang.

"Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang, di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata Made Witaya, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, total kerugian dari satu laporan itu sebesar Rp 22 miliar, kemudian terakhir ada lima laporan, termasuk pelimpahan dari Bareskrim ada satu.

Adanya investasi bodong yang menipu ribuan orang tersebut, membuat bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri jadi tersangka dan telah menahannya di Rutan Polda Bali sejak 17 November 2022.

Adapun modus tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank. Tiap minggunya, sebanyak 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.

Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja. Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.

"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka TDY," katanya lagi.

Dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya. Hingga pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.

Setelah ditutup, barulah satu per satu ada laporan yang masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong.

Dikatakan pula oleh Witaya bahwa investasi ilegal yang mulai beroperasi pada tahun 2020 itu ditutup OJK pada bulan Juni 2021. Setahu Witaya, dalam pengoperasiannya, investasi tersebut juga mengorbankan salah seorang artis asal Bali berinisial YS.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami