8 Tersangka Narkoba di Jembrana Jual Sabu Diselundupkan Lewat Travel
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik yang digelar sejak 31 Mei hingga 15 Juni 2024.
Operasi Antik Agung 2024 mengungkap lima perkara narkotika dengan delapan orang tersangka, serta satu tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan satu orang tersangka.
"Para tersangka membuat paket-paket kecil narkotika jenis sabu untuk dijual atau digunakan sendiri serta menyelundupkan melalui travel. Motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan baik berupa uang hasil penjualan atau narkotika untuk dipakai sendiri," ujar Wakapolres Jembrana, Kompol I Made Katon Kamis 20/06/2024).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 16,55 gram bruto atau 13,54 gram netto dan 255 butir pil putih berlogo Y.
Para tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta pasal tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr