Akademisi Unud Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Sudah Parah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dekan Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Rai, M.S, menyebut alih fungsi lahan dari pertanian ke perumahan di Bali dinilai sudah parah yakni sudah mencapai 500 sampai 1.000 hektar.
[pilihan-redaksi]
"Menurut saya, lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi pemukiman di Bali bisa dikatakan parah. Merupakan suatu hal yang sangat liar perjalanannya, karena jika dilihat saat ini belum ada semacam kebijakan khusus pengendalian alih fungsi lahan secara ketat. Bahkan terhadap lahan-lahan yang dilindungi pun terlihat dialih fungsikan juga saat ini," bebernya belum lama ini.
Hal ini, kata dia, harus dikendalikan sedemikian rupa dimana saat ini peraturan perundangannya menyebutkan bahwa lahan-lahan sawah memang harus dilindungi dan dijadikan lahan sawah abadi.
"Ya, itu tentunya harus dibuat di seluruh Kabupaten Kota. Setelah dibuat tentunya harus dibuat Perdanya dan jika ada melakukan alih fungsi lahan tentunya harus dikenakan sanksi. Dengan tidak perlu melihat siapapun itu," jelasnya.
Jika ada beberapa Kabupaten Kota yang telah membuat Perda Sawah abadi, lanjutnya, tetapi pengendaliannya dinilai belum berjalan. "Malah ada Kabupaten Kota yang saya dengar masih proses Perdanya. Sehingga ini harus benar-benar dilakukan. Sehinga budaya agrarisnya masih tetap jalan di Bali," ucapnya.
Terdapat 2 jenis alih fungsi di Bali yakni alih fungsi lahan yang sifatnya sistemik atau massal dimana dalam satu areal seluruhnya dialih fungsikan. Misalnya dikembangkan sebagai hotel atau perusahan-perusahan tertentu.
[pilihan-redaksi2]
Kedua, ada juga alih fungsi dengan cara gradual, misal suatu keluarga tertentu, karena rumah aslinya terlalu banyak, selanjutnya, mengambil suatu lokasi lahan sawah tertentu guna dijadikan rumah dan sebagainya. Jika hal tersebut tentu tidak bermasalah, akan tetapi harus diwaspadai adalah ahlih fungsi lahan yang sifatnya massal ini.
"Kembali saya tekankan harus ada semacam kebijakan khusus lahan pertanian Bali terutama sawahnya itu dengan investasi. Pembangunan yang besar jika dilakukan alih fungsi secara terus-menurus tentu akan mengancam rusaknya subak misal salah satunya," tutup Rai. (bbn/aga/rob)
Reporter: bbn/gus