search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat
Senin, 12 September 2022, 14:37 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Eks Wakil Direktur Kriminal Umun (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding terhadap sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal tersebut dilakukan Jerry usai tim KKEP membacakan putusan sidang yang berlangsung selama 12 jam.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (12/9).

Sebelumnya, tim KKEP resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam putusan vonis itu, Jerry diduga melanggar kemudian pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 6 ayat (1) huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Jerry diduga melanggar etik berat karena tidak profesional menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kedua laporan itu sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian penanganannya ditarik ke Polda Metro Jaya dan diputuskan naik penyidikan. Tak lama kemudian, kedua laporan itu langsung ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.

Hasil penyelidikan dan penyidikan tak ditemukan fakta kejadian seperti yang tertuang dalam laporan. Karena itu, Bareskrim menghentikan proses penyidikannya.

"Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," kata Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami