search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anggota Parlemen Israel Dukung Gugatan Afsel Soal Agresi Gaza ke ICJ
Senin, 8 Januari 2024, 14:54 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Anggota Parlemen Israel Dukung Gugatan Afsel Soal Agresi Gaza ke ICJ

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Anggota parlemen Israel (Knesset), Ofer Cassif, blak-blakan menyatakan dukungannya atas gugatan Afrika Selatan terhadap negaranya terkait dugaan genosida di Jalur Gaza Palestina ke Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Gugatan Afrika Selatan itu akan disidangkan untuk pertama kalinya pada 11 dan 12 Januari mendatang.

Dalam unggahannya di platform X, Cassif menganggap negaranya sendiri telah melakukan pembersihan etnis hingga genosida di Gaza.

"Tugas konstitusional saya adalah kepada masyarakat Israel dan seluruh penduduknya, bukan kepada pemerintah yang anggota dan koalisinya menyerukan pembersihan etnis dan bahkan genosida," ucap Cassif seperti dikutip Al Jazeera.

Cassif merupakan anggota Knesset dari Hadash, koalisi beraliran sayap kiri dan mayoritas warga Arab Israel.

Pada Oktober, Cassif diskors oleh panel etika parlemen Israel setelah dia membandingkan agresi militer Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di Gaza dengan kejahatan tentara Nazi terhadap orang-orang Yahudi di Eropa saat Perang Dunia II.

Israel telah menunjuk eks Ketua Mahkamah Agung (MA)-nya Aharon Barak untuk menghadapi gugatan Afrika Selatan di ICJ nanti.

Juru bicara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Eylon Levy, menuduh gugatan Afrika Selatan ini justru secara politik "membenarkan dan melindungi" serangan Hamas pada 7 Oktober lalu terhadap negaranya.

Sementara itu, Afrika Selatan menunjuk mantan deputi menteri kehakiman Digang Moseneke untuk menjadi ujung tombaknya di ICJ untuk melawan Israel.

Dalam dokumen "gugatan" setebal 84 halaman yang diajukan ke ICJ, Afrika Selatan menganggap tindakan Israel di Gaza masuk kriteria "genosida karena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar warga Palestina di Gaza."

Afrika Selatan selama ini memang negara pro perjuangan Palestina. Mereka juga mendukung Palestina merdeka sebagai sebuah negara

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober, menewaskan lebih dari 22.200 warga Palestina, yang sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai sekitar 58.000 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami