Ateng Akui Mencuri Dua Motor di Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Unit Reskrim Polsek Sawan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) setelah mempelajari sejumlah rekaman CCTV.
Dari pelaku tersebut, polisi mengungkap dua kasus curanmor, selain di Desa Sekumpul Kecamatan Sawan juga mengungkap aksi curanmor di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.
Terungkapnya kedua aksi curanmor itu berawal dari laporan korban, Nengah Redita (70), warga Desa Sekumpul yang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor Polisi DK 2229 BQ saat diparkir di pinggir jalan dan ditinggalkan ke kebun pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WITA.
Korban Redita kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sawan. Selanjutnya Kapolsek Sawan, AKP Dewa Sudiasa bersama Kanit Reskrim Sawan, Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan menggali keterangan baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya yang diduga mengetahui atau melihat orang yang mengambil sepeda motor milik korban.
Setelah memastikan identitas pelaku dan juga rekaman CCTV yang didapatkan dari masyarakat di beberapa titik jalan, pelaku kemudian diketahui bernama Ketut Sumandi alias Ateng (52), warga Lingkungan Penataran Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng.
“Dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi telah diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa benar peristiwa tersebut terjadi dan mengarah kepada orang yang mengambil sepeda motor tersebut. Diduga dilakukan seseorang yang dipanggil dengan sebutan Ateng, hal itu dikuatkan dengan rekaman CCTV,” ungkap Kapolsek Sawan Dewa Sudiasa, Kamis 23 Juni 2023.
Dengan bukti yang cukup, kemudian terhadap terduga pelaku diamankan di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X dengan nomor Polisi DK 2229 BQ milik korban dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor di wilayah Polsek Kubutambahan, sehingga dari penangkapan itu ditemukan 2 (dua) unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Saat pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontal palsu, setelah dapat dihidupkan kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke rumahnya dan setelah itu plat nomornya diganti, body dan sokbeker dicat dengan maksud dan tujuan untuk tidak diketahui atau tidak mudah dikenali sama pemiliknya,” beber Kapolsek Sawan Dewa Sudiasa.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, Sumandi alias Ateng diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Sawan dan pelaky disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul