search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bagi Yanti, Menjadi Peserta JKN Memberi Rasa Tenang
Kamis, 15 Februari 2024, 11:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bagi Yanti, Menjadi Peserta JKN Memberi Rasa Tenang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah membuat Yanti merasa sangat bersyukur. 

Hal ini lantaran Sang Ibu yang telah merasakan langsung manfaatnya ketika sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit. Ia menuturkan bahwa seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh Program JKN.

Diawal ceritanya pemilik nama lengkap Ni Putu Yanti ini menuturkan jika Sang Ibu sang sudah lanjut usia sangat rentan terkena penyakit. Namun dengan menjadi peserta JKN memberikannya harapan baru ketika harus berobat ke faskes.

“Ketika Ibu saya mengalami tidak enak badan dan merasa susah bernafas, tanpa pikir panjang saya langsung mengantarnya berobat ke klinik dan dirujuk ke rumah sakit. Dari dokter mendiagnosa saya terkena anemia aplastik dan diharuskan menjalani pengobatan lebih lanjut serta menjalani rawat inap,” ujar Yanti.

Saat mengakses pelayanan kesehatan di Klinik maupun di rumah sakit, Yanti mengaku puas dengan pelayanan yang diterima. Ia tidak menemukan kendala ketika menggunakan JKN dari segi alur pelayanan. Selain itu Yanti juga mengatakan jika dirinya tidak merasakan diskriminasi, serta tenaga medis yang ia temui sangat baik dan informatif.

“Kadar trombosit Ibu saya sempat rendah menyentuh angka 5 dan diharuskan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Ibu saya menjalani rawat inap selama tiga hari hingga diperbolehkan pulang ketika kadar trombosit kembali normal dan diwajibkan untuk melakukan kontrol kembali,” jelas Yanti.

Atas pengalamannya ini, Yanti pun menilai jika Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adalah program dengan manfaat luar biasa yang wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Ia menambahkan, masyarakat akan sangat rugi jika belum menjadi peserta JKN.

"Saya merasa bersyukur atas kehadiran Program JKN, apalagi setelah rawat inap, Ibu saya diwajibkan untuk menjalani kontrol kembali secara rutin. Untung saja ada JKN, jadi saya tidak perlu lagi memikirkan biayanya,” ungkap Yanti.

Yanti mengaku ketika datang berobat hanya memperlihatkan NIK yang ada pada KTP sebagai tanda pengenal peserta JKN. Selain itu ia juga mengatakan jika dirinya tidak diminta untuk menyerahkan fotokopi berkas lainnya.

“Dengan kemudahan dan manfaat yang luar biasa dari Program JKN, sepertinya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadi peserta JKN demi kebaikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkap Yanti.

Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menyampaikan jika peserta menemui kendala atau ingin menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan JKN dapat melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 ataupun melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur pengaduan layanan JKN.

“Selain itu melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN juga dapat mengakses beberapa layanan yang antara lain: informasi peserta,pendaftaran antrean online, konsultasi dokter, perubahan data peserta, skrining riwayat kesehatan, info iuran,, info ketersediaan tempat tidur dan tentunya masih banyak lagi kemudahan yang ditawarkan oleh Aplikasi Mobile JKN,” jelas Wiwiek.

Di akhir perbincangan, Yanti juga berharap Program JKN akan terus berjalan berkesinambungan. Ia juga turut menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Program JKN yang sudah sangat membantu dirinya beserta keluarga ketika memerlukan layanan kesehatan.

"Harapan saya, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN bisa semakin sering mengedukasi pesertanya mengenai kebijakan-kebijakan terbaru, karena salah satu hak dari peserta JKN adalah memperoleh manfaat dan informasi tentang hak, kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Yanti.

Editor: Robby

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami