search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Balita 2 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Teras Rumah
Selasa, 17 Agustus 2021, 23:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Balita 2 tahun ditemukan tewas di kolam teras rumah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Balita berusia dua tahun ditemukan kedua orang tuanya dalam kondisi sudah meninggal dunia di kolam ikan persis di depan teras rumahnya, Senin sore (16/8) pukul 15.45 WITA.

R, balita malang asal Wanasaba, Lombok Timur ini ditemukan tenggelam di kolam ikan, saat  ditinggal sholat oleh sang ibu, MH (35 tahun).

Korban saat itu bermain sendirian, karena MH (ibu kandung korban) sedang menunaikan sholat ashar dan Z (bapak kandung korban) tengah beristirahat.

“Setelah selesai sholat, ibunya ini langsung mencari korban di sekeliling rumahnya, tetapi korban ini belum ditemukan,” terang Kasi Humas Polres Lotim, Iptu. Lalu Jaharudin, kepada wartawan melalui rilisnya, Selasa, (17/8).

Ketika pencarian korban terus dilakukan, MH akhirnya berhasil menemukan anaknya, namun ditemukannya korban membuatnya histeris.

Pasalnya, tubuh mungil anaknya ditemukan dalam keadaan tenggelam di kolam ikan yang berukuran 2×4 cm dengan kedalaman 45 cm yang berada di bawah teras rumahnya.

Melihat tubuh mungil anaknya yang tak berdaya di kolam ikan itu, ia langsung berteriak minta tolong dan mengangkat tubuh anaknya.

“Korban dilarikan ke Puskesmas Wanasaba untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” kata Iptu Lalu Jaharuddin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Puskesmas Wanasaba, bahwa tidak ditemukan luka maupun memar di tangan maupun tubuh korban, nadi dan kanotis sudah tidak berdenyut dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Adapun kejadian terhadap korban, pihak keluarga menerima dan tidak keberatan serta tidak akan melakukan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata karena kejadian tersebut di anggap suatu musibah.

“Pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah. Untuk mengetahui sebab-sebab meninggalnya korban dan bersedia membuat surat penolakan otopsi,” tutupnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami