search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Banyak Peserta BPJS Mandiri di Karangasem Nunggak Premi, Dewan Dorong Pemkab Cari Solusi
Selasa, 13 Juni 2023, 10:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/Banyak Peserta BPJS Mandiri di Karangasem Nunggak Premi, Dewan Dorong Pemkab Cari Solusi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sejumlah warga Karangasem terancam tidak terlindungi BPJS kesehatan ketika jatuh sakit lantaran memiliki tunggakan pembayaran premi meski kabupaten sudah dinyatakan Universal Health Coverage (UHC). 

Mereka yang menunggak tersebut ialah peserta BPJS kesehatan yang telah mendaftarkan diri secara mandiri sebelum Kabupaten Karangasem dinyatakan UHC.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Karangasen didorong untuk segera mencarikan solusi, agar warga kurang mampu peserta mandiri kelas III yang tak mampu bayar tunggakan premi bisa tercover BPJS seperti misalnya membuat semacam Perda pengunaan dana CSR untuk menutup tunggakan tersebut. 

"Mereka yang menunggak kebanyakan peserta mandiri yang mendaftar sebelum Karangasem UHC. Ini yang ingin kita carikan solusi agar ketika masyarakat masuk RS tidak terbengkalai karena memiliki tunggakan," ujar I Made Juwita anggota DPRD Karangasem dari fraksi Nasdem dalam raker gabungan bersama eksekutif pada Senin (12/6/2023). 

Bagi Juwita, mereka yang tidak mampu membayar tunggakan kebanyakan merupakan warga kurang mampu yang tidak memiliki penghasilan tetap. Tentu jika ini tidak segera dicarikan solusi maka akan membebani masyarakat itu sendiri. 

Ia berharap agar pihak BPJS Kesehatan yang hadir dalam rapat kerja gabungan bisa memastikan jumlah tunggakan peserta mandiri kelas III di Kabupaten Karangasem untuk segera dibahas karena menyangkut kepentingan masyarakat. 

"Ini bebaan yang luar biasa bagi warga. Maka disini tugas kita untuk mencarikan solusi. Mungkin nanti kita coba bahas ditingkat pimpinan apakah perlu dibuatkan semacam perda. Jika memang diperlukan tentunya kami sangat sepakat, saya faraksi nasdem pertama mendukung agar membuat peraturan yang memayungi terkait kepentingan masyrakat," kata Juwita. 

Terkait dengan pembuatan Perda penggunaan CSR untuk membayar tunggakan, Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta mengaku akan menampung semua masukan yang diberikan serta mempelajari dahulu regulasinya mengingat hutang pribadi tidak bisa dibayar oleh pemerintah. 

"Sebenarnya sudah dijelaskan oleb BPJS mengenai hal tersebut. Masukan tetap kita tampung dan pelajari regulasinya, tentu kita juga bercermin dengan Kabupaten lain, kita juga harus berhati-hati agar tidak melanggar dari sisi aturan yang ada, " terang Sedana Merta. 

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Klungkung, Elly Widiani yang hadir dalam raker tersebut meberikan tanggapan terkait tunggakan peserta mandiri. Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan program rencana pembayaran iuran bertahap (REHAB) bagi peserta yang nunggak bayar iuran BPJS kesehatan. 

Menurutnya, Pemda bisa mendaftarkan masyarakatnya yang ingin didaftarkan ke pembiayaan pemda walaupun yang bersangkutan sebelumnya punya tunggakan iuran. Tunggakan iurannya tersebut nantinya tetap menjadi kewajiban yang bersangkutan. Namun jika kemampuan bayar terbatas, bisa dicicil melalui program Rehab. 

"Yang penting kepesertaannya dapat segera dialihkan terlebih dahulu dan aktif kembali melalui pembiayaan Pemda, sehingga tetap bisa tercover meski masih memiliki tunggakan," ujar Elly Widiani.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami