search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Diminta Tetap Menaungi Pemilih yang Terkena Hukum Adat
Senin, 19 Juni 2023, 14:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawaslu Diminta Tetap Menaungi Pemilih yang Terkena Hukum Adat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Untuk mencegah terjadinya bom waktu pencermatan terhadap, Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus menjadi atensi khusus jajaran Pengawas Pemilu. Bahkan, pemilih yang termajinalkan di masyarakat juga tetap berhak memilih.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani saat berada di Gianyar menekankan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pengawas Pemilu pasca penetapan DPT tahun 2024. 

“Memastikan tidak ada satupun warga negara yang telah memenuhi syarat dapat melaksanakan hak pilihnya di Pemilu 2024,” ujarnya, Senin (19/6).

Selain itu, sejumlah orang tetap berhak memilih. Termasuk yang berada di Tabanan sekalipun berhak memilih. 

“Menjadi atensi khusus untuk pengawas pemilu terutama kelompok rentan seperti Kaum Marjinal, Disabilitas, masyarakat kesepekang (terkena hukum adat), daerah dengan tingkat mobilisasi perpindahan penduduk tinggi, masyarakat yang tinggal jauh dari perkampungan dan  Masyarakat usia lanjut,” tegas Ariyani. 

Sementara itu, garda terdepan pengawasan pemilu ada di Panwaslu Kecamatan. Untuk itu, perannya amat besar. 

“Semoga DPT tidak menjadi bom waktu, oleh karena itu pencermatan terkait DPT harus menjadi atensi khusus, harus cermati DPSHP ini, nanti setelah DPT ditetapkan kami di Kabupaten akan mencermati kembali DPT tersebut terkait dengan temuan temuan kita selama ini,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan.

Hartawan juga turut memberikan apresiasi terhadap Panwaslu Kecamatan karena telah berupaya secara maksimal dalam mengawal dan mencermati Daftar Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara. 

“Nantinya berlanjut ke Daftar Pemilih  Sementara Hasil Perbaikan dan sampai saat ini akan ditetap menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami