Bawaslu Karangasem Soroti Tentang Kepemilikan Akta Kematian
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Memasuki tahapan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem gencar laksanakan uji petik atas pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang KPU setiap bulannya.
Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Kamis (14/7/2022) mengatakan, dalam pelaksanaan uji petik yang dilaksanakan dengan menggunakan metode sampling tersebut, ada beberapa hal ditemukan oleh anggota Bawaslu yang disebar secara acak.
Berdasarkan hasil uji petik, ada beberapa hal menjadi temuan Bawaslu, salah satunya yang perlu mendapat perhatian yaitu masalah kepemilikan akta kematian. Dimana nyaris setiap kali turun masih saja ditemukan pemilih yang dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU karena belum memliki akte kematian.
"Kita lakukan pelacakan terhadap data pemilih yang disampaikan oleh KPU setiap bulannya, ketika kita lakukan uji petik dengan metode sampling secara acak, hampir setiap turun kita temukan pemilih yang sudah meninggal di-TMS-kan oleh KPU belum mengurus akta kematian dengan berbagai alasan, namun mereka membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal," ujar Suastrawan.
Untuk uji petik sendiri, dikatakan Suastrawan bertujuan untuk memastikan data dan meningkatkan kualitas data pemilih. Atas temuan tersebut, pihaknya mengaku sudah menyampaikan dalam rapat koordinasi dengan KPU dan sudah disampikan juga kepada pemerintah daerah.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs