search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Tabanan Lantik 133 Pengawas Desa, Bertugas Delapan Bulan
Senin, 3 Juni 2024, 15:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawaslu Tabanan Lantik 133 Pengawas Desa, Bertugas Delapan Bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Bawaslu Kabupaten Tabanan melantik 133 orang pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) yang nantinya akan bertugas selama delapan bulan mulai sejak dilantik untuk mengawasi tiap tahapan Pilkada Serentak 2024.

“PKD melakukan tugas agar sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta usai pelantikan yang dilanjutkan dengan pembekalan sehari, Minggu (2/6) di GOR Debes.

Narta menyampaikan agar nantinya, PKD wajib membuat laporan form A dalam setiap melaksanakan tugasnya.

“Meskipun tidak ada peristiwa apapun. Di mana bertugas melakukan pengawasan, wajib melaporkan dalam bentuk form A,” ungkapnya.

Formulir laporan tersebut nantinya akan direkap di tingkat kecamatan untuk dianalisa lebih lanjut.

“Ada nggak hal-hal yang patut diduga sebagai pelanggaran sehingga Pengawas Pemilu Kecamatan cepat menindaklanjuti,” jelas Narta.

PKD juga diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di tingkat desa seperti perbekel atau kepala desa dan tokoh-tokoh adat.

“Dalam koordinasi itu memperkenalkan diri dan menyampaikan aturan pemilihan bupati dan wakil bupati atau gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.

Ia menambahkan, PKD juga wajib mengingatkan perbekel untuk tidak berpolitik praktis dalam Pilkada Serentak 2024.

“Itu harus disampaikan lebih awal sebagai upaya pencegahan,” kata Narta.

Penekanan ketiga pada saat dimulainya tahap kampanye. Menurutnya, PKD akan menjadi agen intelijen Bawaslu di tingkat desa. PKD harus setiap hari melakukan monitoring.

“Ada nggak perkembangan (kampanye), pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.

Khusus untuk APK, pihaknya berharap ada KPU nantinya membuat aturan yang membatasi jumlah pemasangannya.

“Kalau ada dua calon, dua spanduk. Baliho cukup satu di kecamatan. Sehingga calon-calon ini lebih banyak sosialisasi. (Banyak APK) mengganggu etika dan estetika. Ini yang mau kami tekankan ke KPU nanti,” ujarnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami