Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Bukti Rp3 Miliar, Mulai Sex Toys hingga Miras
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Barang Ilegal hasil penindakan bernilai Rp3 miliar lebih dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Bali-Nusra pada Selasa 15 Agustus 2023. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dibakar meliputi mesin sex otomatis bersama puluhan Sex toys. Ada juga ribuan batang rokok. Ribuan botol miras berbagai jenis, 3 mobil box berisi pakaian rombengan, dan berbagai jenis produk lain terdiri dari makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Susila Brata pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi ke publik, dan juga sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar.
Susila Brata melanjutkan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Bali Nusra di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Juni 2023.
"Barang ilegal ini terdiri dari rokok, minuman keras dengan total perkiraan nilai barang Rp1.687.696.000 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2.509.730.112," ungkapnya.
Sementara barang ilegal yang diamankan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai terdiri dari tekstil, obat dan makanan, peralatan bekas, HKT bekas, termasuk mesin dan sextoys dengan barang Rp290.440.000. Kerugian negara mencapai Rp 115.976.000.
Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Denpasar terdiri dari rokok, rokok elektrik (REL), MMEA, dan arak diperkiraan Rp 1.439.529.550, dan kerugian negara sebesar Rp732.209.198.
Kata Susila, total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 4.337.776 batang rokok, 522.380 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol dan berbagai jenis produk lain terdiri dari makanan.
Ada juga alat kesehatan seperti alat elektronik, produk tekstil, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan mainan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.417.665.550, dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp.3.357.915.310.
"Pemusnahan ini atas Barang Milik Negara bernilai 3,4 miliar rupiah dengan perkiraan kerugian negara sebesar 3,3 miliar rupiah," lagi tegas Susila.
Susila melanjutkan, pemusnahan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut, menunjukan keseriusan Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal, serta untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah.
Sehingga pengawasan Bea Cukai dapat menciptakan daya saing yang adil antara pelaku usaha produk dalam negeri. Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal.
Pemusnahan di Bea Cukai Ngurah Rai ini, dilakukan secara simbolis dan nantinya dilanjutkan di TPST Mengwi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl