Berstatus Pegawai Kontrak, Pembuat Upal Padahal Digaji Rp5 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus peredaran uang palsu yang menjerat seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat atas nama PBGP, 31 tahun dibenarkan oleh Kepala Puskesmas Selemadeg Barat dr Wayan Arya Putra. Ia menyebutkan tersangka telah bertugas di Selemadeg Barat sejak 2019.
“Tepatnya 28 Agustus 2019. Ia (tersangka) pindahan dari Puskesmas Penebel 1,” ujarnya Kamis, (2/9).
Disebutkan tersangka merupakan pegawai kontrak di Pemkab Tabanan. Terkait dengan uang palsu yang dicetak degan inventaris Puskesmas Selemadeg Barat, juga dibenarkan oleh dr Wayan Arya Putra.
“Mungkin dicetak saat jaga malam. Seperangkat komputer disita oleh polisi,” ujarnya.
Terkait dengan penghasilan sebagai dokter kontrak, Kepala Puskesmas Selemadeg Barat dr Wayan Arya Putra menyebutkan mencapai sekitar Rp 5 juta setiap bulan ditambah jasa pelayanan ataua Jaspel.
“Penghasilan sudah sesuai dengan perjanjian kontrak dengan kepala dinas dan diatur dengan peraturan bupati,” katanya.
Mengaku karena iseng seorang dokter Puskesmas di Kecamatan Selemadeg Barat akhrinya berujung polisi. PBGP, 31 tahun nekat membayar jasa tukang pijat menggunakan lima lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu yang dicetaknya dengan mesin print di tempatnya bekerja.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab