BI Bali Tegaskan Kripto Tak Bisa Dijadikan Sebagai Alat Pembayaran: Bisa Terjerat Pidana
beritabali/ist/BI Bali Tegaskan Kripto Tak Bisa Dijadikan Sebagai Alat Pembayaran: Bisa Terjerat Pidana.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPWBI) Bali, Trisno Nugroho menegaskan Kripto tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.
Menurutnya, Kripto tidak dilarang di Bali namun penggunaannya sebatas sebagai aset atau disebut aset Kripto. Namun apabila ingin bertransaksi ada caranya yaitu dengan dikonversi ke mata uang rupiah untuk di Indonesia.
"Kripto boleh, tetapi hanya berupa aset, yang tidak boleh itu Kripto digunakan untuk taransaksi pembayaran," jelas Nugroho kepada wartawan, Minggu (28/5/2023) di rumah dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.
Lanjutnya, terkait dengan hal tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui UU yang terbaru akan melakukan pengawasan melalui otoritas jasa keuangan terhadap investasi maupun penyedia jasa keuangan maupun transaksi yang dilakukan berbasis digital atau melalui aplikasi.
Ia juga mewanti-wanti terhadap wisatawan kususnya wisatawan mancanegara yang bertransaksi menggunakan selain mata uang rupiah, baik itu Kripto maupun mata uang asing karena hal tersebut dapat terjerat pidana sesuai UU yang ada di Republik Indonesia.
"Bisa terjerat pidana hingga setahun, tetapi mungkin saja karena ketidaktahuan mereka, dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan kepada wisatwan yang datang ke Bali mana yang boleh dan mana yang tidak bisa dilakukan di Bali," terangnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs