Bisnis Kokain, Tukang Kebun Dibekuk
Selasa, 1 Juli 2008,
16:42 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali, menciduk seorang tukang kebun bernama Rudi (33) karena tertangkap sedang berbisnis narkoba jenis kokain.
Pria kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan itu diciduk ketika berada di pintu masuk Pondok Batu Belig, Kuta Utara, Badung.
Dari penggeledahan petugas, dari tangan tersangka yang beralamat di Jalan Sidakarya itu, disita 3,4 gram brutto kokain atau 2,6 gram netto.
Tersangka Rudi mengaku, kokain itu diperoleh dari pengedar berinisial TM (buron). kokain tersebut, dibeli seharga Rp 400 ribu, per paket dan selanjutnya dijual ke pengguna lain Rp 500 ribu.
Menurut Rudi, dirinya berprofesi sebagai tukang kebun dan sudah lama kecanduan kokain.
Tersangka dikenakan pasal 78 ayat (1) hurub b, UU RI NO 22/1997 tentang Narkotika, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Spy)
Pria kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan itu diciduk ketika berada di pintu masuk Pondok Batu Belig, Kuta Utara, Badung.
Dari penggeledahan petugas, dari tangan tersangka yang beralamat di Jalan Sidakarya itu, disita 3,4 gram brutto kokain atau 2,6 gram netto.
Tersangka Rudi mengaku, kokain itu diperoleh dari pengedar berinisial TM (buron). kokain tersebut, dibeli seharga Rp 400 ribu, per paket dan selanjutnya dijual ke pengguna lain Rp 500 ribu.
Menurut Rudi, dirinya berprofesi sebagai tukang kebun dan sudah lama kecanduan kokain.
Tersangka dikenakan pasal 78 ayat (1) hurub b, UU RI NO 22/1997 tentang Narkotika, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Spy)
Berita Badung Terbaru
Reporter: -