Booster Jadi Syarat Masuk Perkantoran Hingga Mal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Vaksin booster secara resmi diwajibkan sebagai syarat bagi masyarakat untuk memasuki sejumlah fasilitas umum, mulai dari perkantoran, tempat wisata, hingga mal atau pusat perbelanjaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat. SE ini ditujukan kepada kepala daerah, bupati, dan wali kota.
Dalam SE yang diteken pada Senin 11 Juli itu disebutkan bahwa aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat ini juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga ke tempat umum.
Berikut Deretan Poin Instruksi Kepada Gubernur Hingga Kepala Daerah:
Kepada Gubernur
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya.
3. Melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
Kepada Bupati/Wali Kota
1. Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
2. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
3. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
4. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan bagi semua lapisan masyarakat.
5. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
6. Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan.
7. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam bentuk softcopy melalui alamat email ditmpbk.adwil@kemendaqri.qo.id.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net