BPKAD Karangasem Pastikan Pungut Pajak dari Galian C Berizin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem memastikan hanya memungut pajak dari usaha galian C yang masih memiliki izin aktif di Kabupaten Karangasem.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.
"Untuk galian C yang tidak berizin dan yang izinnya sudah mati tidak kami pungut, kami hanya memungut pajak dari Galian C yang berizin dan izinnya masih aktif," jelas Ardika.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPKAD Karangasem, total sebelumnya ada sekitar 86 perusahaan Galian C yang memiliki izin di Kabupaten Karangasem. Galian C berizin tersebut, masing - masing berada di wilayah Kecamatan Kubu sebanyak 42 Galian C, wilayah Kecamatan Bebandem sebanyak 22 Galian C, wilayah Kecamatan Selat sebanyak 21 galian C dan wilayah Kecamatan Rendang sebanyak 1 galian C.
Hanya saja, sampai saat ini, dari 86 Galian C berizin tersebut, sebanyak 31 Galian C diantaranya izinnya sudah kedaluwarsa alias habis masa berlakunya dimana ada yang habis sejak tahun 2020 dan ada yang berakhir pada tahun 2021 dan awal tahun 2022 lalu.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs