Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Soal Kasus Sambo
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (13/9) ini. Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Frillyan bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Azizah dalam konferensi pers.
Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap Frillyan akan dipimpin oleh Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Selain itu, tim KKEP juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus ini.
Meski begitu, ia mengatakan sidang kode etik yang akan digelar terhadap Frillyan bukan terkait kasus obstruction of justice.
Baca juga:
Kanit Reskrim Polsek Tallo Dicopot
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net