Bule Berulah, Kapolda Bali Lebih Memilih Deportasi Ketimbang Dipidana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra lebih memilih mendeportasi warga negara asing yang berbuat onar daripada diproses secara pidana. Ia mengatakan para WNA paling takut diusir dari suatu negara.
"Wisatawan atau orang asing paling takut untuk dideportasi, sebenarnya deportasi paling ampuh, inilah mekanisme yang yang sekarang kita terapkan untuk para wisatawan yang berperilaku tidak baik," kata Putu di Halaman Polda Bali, Jumat (17/3).
Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, ada 45 WNA dideportasi sepanjang Januari-Februari 2023. Mereka overstay hingga kerja secara ilegal.
Putu meyakini, tak semua turis asing di Bali berbuat onar. Masih ada WNA yang memiliki pribadi baik.
"Sesuai Peraturan Gubernur Bali nomor 28 tahun 2020 (tentang Tata Kelola Pariwisata) wisatawan yang berkualitas banyak juga di sini, yang taat atas peraturan mematuhi adat-istiadat, mengikuti segala peraturan yang ada itu juga lebih banyak daripada yang nakal," ucap dia.
Baca juga:
Bule Berulah di Bali, Pelaku Pariwisata Minta Timpora Agresif, Polisi Turis Diaktifkan Lagi
Berdasarkan catatannya, ada sekitar 13 ribu WNA masuk ke Bali setiap hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Per 16 Maret 2023, ada sekitar 71.600 WNA tercatat berada di Bali. Dari 17 ribu jumlah WNA, hanya ada 408 WNA terjaring razia melanggar aturan lalu lintas sepanjang Maret 2023.
Polda Bali juga mengelar operasi cipta kondisi selama lima hari atau sejak Jumat (17/3) hingga Selasa (22/3) menertibkan WNA berbuat onar di Pulau Dewata.
WNA yang disasar untuk ditertibkan mulai dari pelanggar lalu lintas, penyalahgunaan izin tinggal dan berbuat kriminal. Fokus operasi di Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net